
Mengapa Memilih Kami?
1. | Aspek Legalitas Kantor Jasa Akuntansi (KJA) telah berbadan hukum resmi yang diakui oleh pemerintah dan Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia – IAI) |
2. | Aspek Standar dan Mutu. Memiliki system pengendalian mutu yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan,sebagai alat control dalam menjaga kualitas mutu jasa akuntansi. |
3. | Aspek Profesionalisme. Dipimpin dan dikelola oleh akuntan beregister negara yang terjaga kompetensinya dan professional kerjanya. Seorang Akuntan negara wajib mengikuti Pendidikan Profesional berkelanjutan (PPL) untuk mendukung kualitas (quality ) jasa akuntansi yang diberikan kepada klien. |
4. | Aspek Integritas. Kantor Jasa Akuntansi (KJA) memegang teguh kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien/pengguna jasa. Salah satunya adalah kerahasiaan data klien akan terjamin. |
5. | Aspek Pengawasan dan Pembinaan. KJA Dibina dan diawasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Departemen Keuangan RI dan Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia – IAI) dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan |