1. |
Aspek Legalitas Kantor Jasa Akuntansi (KJA) telah berbadan hukum resmi yang diakui oleh pemerintah dan Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia – IAI) |
2. | Aspek Standar dan Mutu. Memiliki system pengendalian mutu yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan,sebagai alat control dalam menjaga kualitas mutu jasa akuntansi. |
3. | Aspek Profesionalisme. Dipimpin dan dikelola oleh akuntan beregister negara yang terjaga kompetensinya dan professional kerjanya. Seorang Akuntan negara wajib mengikuti Pendidikan Profesional berkelanjutan (PPL) untuk mendukung kualitas (quality ) jasa akuntansi yang diberikan kepada klien. |
4. | Aspek Integritas. Kantor Jasa Akuntansi (KJA) memegang teguh kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien/pengguna jasa. Salah satunya adalah kerahasiaan data klien akan terjamin. |
5. | Aspek Pengawasan dan Pembinaan. KJA Dibina dan diawasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Departemen Keuangan RI dan Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia – IAI) dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan |
Mengapa Memilih KJA Teddy & Nanda?

Super User
Suspendisse at libero porttitor nisi aliquet vulputate vitae at velit. Aliquam eget arcu magna, vel congue dui. Nunc auctor mauris tempor leo aliquam vel porta ante sodales. Nulla facilisi. In accumsan mattis odio vel luctus.